Matinya kebebasan beropini?

Aku agak terkejut mendengar berita adanya seseorang ibu RT yg masuk penjara karena terjerat UU ITE sehubungan dengan keluhan yg pernah dia tuliskan di sebuah milis. Bagaimana ceritanya sehingga Ibu Prita ini bisa terjerat pasal tersebut tentu bisa dibaca di berbagai ulasan yg ditulis teman-teman blogger, seperti  blognya Daus, Yuhendra, ataupun blog-nya Ndoro Kakung.

Aku bukanlah pakar hukum seperti para teman-teman tersebut di atas sehingga tak bisa mengulas panjang lebar mengapa Ibu Prita bisa ketiban sial. Namun kejadian ini membuatku berpikir bahwa kejadian ini bisa menjadi awal kematian kebebasan beropini di Indonesia.

Sebetulnya yg dilakukan oleh Ibu Prita itu sederhana saja, dia tidak puas dengan pelayanan rumah sakit Omni dan kemudian menceritakan uneq2-nya pada teman2nya (yg kebetulan adalah anggota milis).   Ndilalahe, tulisan tersebut terforward kemana-mana dan ternyata membuat pihak RS Omni tersinggung dan memperkarakan kasus tersebut sehinga Ibu Prita ditahan.

Aku tidak membaca surat Ibu Prita, namun katakanlah keluhan Ibu Prita itu sangat pedas dan tidak benar sehingga menyakitkan pihak RS Omni. Apakah pihak RS Omni layak membawa kasus ini ke meja hukum? Kok rasanya "cemen" banget sih? Apakah pihak RS tidak mampu menjawab dengan argumentasi tersebut dengan email juga sehingga ada informasi pembanding bagi pembaca? Mengapa ejekan verbal harus dibawa ke pengadilan?

Jawabannya tentu saja karena ada UU yg memungkinkan pihak RS untuk melakukan aksi ini, yaitu konon UU ITE namanya. Namun aku terus terang tidak paham apa sebetulnya esensi dari UU ITE pasal "pencemaran nama baik ini". Dampak negatifnya sudah bisa kita lihat bahwa kebebasan berpendapat dan beropini di media elektronik jadi terpasung. Obrolan ala warung kopi tidak bisa lagi dilakukan di media elektronik karena salah-salah nanti ada pihak yg tersinggung dan membawa kasus ini ke pengadilan.

Ada usulan dari Daus untuk membuat sebuah kritikan yg sangat hati-hati sehingga tidak menyebutkan nama,tempat dan kejadian. Mungkin itu ide yg sangat bagus, tapi sangat sulit sekali untuk dilaksanakan. Saat ini-pun aku menjadi was-was, jangan2 Daus, NdoroKakung, ataupun Yuhendra tersinggung akan tulisanku ini. Jangan2 pendapatku di tulisan ini dianggap tidak menyenangkan dan patut dijerat UU ITE juga? Hiiii, ngeri banget jika itu terjadi. 

Ah sudahlah, aku tidak mau menulis panjang-panjang kali ini, takut masuk penjara. Namun masih ada sebuah pertanyaan di kepalaku,"Apa sih gunanya UU ITE tentang pencemaran nama baik" ? Apakah pasal ini tidak sebaiknya dihapuskan saja? Ada yg bisa member pencerahan?

Comments

  1. wah udah lama ndak jalan2 ke blogs2 selebritis jadi banyak ketinggalan berita nih.. baru tau ada isu ini..

    ReplyDelete
  2. UU ITE memang memiliki banyak perangkap. Tapi kita tidak perlu menunggunya menjadi sebuah produk hukum yang sempurna untuk bersikap hati-hati dan berperilaku santun.

    ReplyDelete
  3. setuju dengan oom daus, jemari kita ini memang perlu ada yang mengerem supaya tidak terlalu vulgarmengumbar nafsu, dgn kesantunan dan hati-hati..

    ReplyDelete
  4. Mas al,,, itu RS Omni International alam sutra. orang yang kecewa dengan layanan rumah sakit omni international kok malah di penjara. Heran dengan hakimnya,,, kalo sdh urusan hukum di indonesia,,, ampun deh.
    Isi suratnya bisa dibaca di kompas http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/03/1112056/Inilah.Curhat.yang.Membawa.Prita.ke.Penjara

    ReplyDelete
  5. @pak Ustadz Aziz: menurutku sih kasus Ibu Prita ini lebih cocok dilihat sebagai konsumen yg tidak mendapat perlindungan.
    Masak mau komplen aja nggak boleh dan malah masuk penjara? Yg bener aja dong.

    @Hananto: Terima kasih banyak atas referensi surat-nya. Makin tak tampak alasan mengapa Ibu Prita ini perlu masuk penjara kecuali karena UU ITE yg dodol itu.

    ReplyDelete
  6. Dukung kebebasan beropini...

    Persidangan Sudah mulai hari ini (4 juni 2009)

    BAGAIMANA KALAU OMNI MENANG? Simak ulasannya:

    http://ekojuli.wordpress.com/2009/06/04/kasus-prita-mulyasari-2-kalau-omni-menang-apa-yang-terjadi/

    ReplyDelete
  7. bener juga tuh.....
    tetapi nyante aja mas...
    mari kit positif thingking aja...
    semoga hukum kita bisa melihat.... keadilan pasti ada... walaupun pada diri manusia mungkin gak ada.. tetapi yakinlah bahwa pada diri Tuhan... keadilan itu tetap ada dan bersih terjaga...

    dan bagi kita semua.. semoga menjadis sebuah pelajaran yang berharga bagi kita semua.. amin...

    ReplyDelete
  8. Itu lah Produk Hukum kita,
    selalu terdesak dan tidak bersubstansi manfaat yang tinggi, disayangkan, tiap UU yang keluar selalu bersifat sementara dan multitafsir,..

    buat para blogger semua,
    mulai sekarang kiranya kita harus lebih berhati2 dalam bersikap berbicara di dunia Online ini selama pasal 27 ayat (3) yang bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni pasal 1 ayat (2) dan (3), pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F, serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. dan terutama untuk ‘pasal karet’, yaitu pasal 27 dan 45 UU ITE belum di Judicial Review kan kita tidak bisa bicara bebas seperti dulu.

    Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik.

    apaboleh buat, kita harus perjuangkan hal itu, dukung BlawggerIndonesia untuk "Judicial Review" ke MK !!!

    Terima Kasih,...

    buat Bang AI postingannya bagus !!!

    Regards,

    Yuhendra Tandjung, SH

    ReplyDelete
  9. jika konsumen komplain di penjara waduh penjara bisa nggak muat nih ya nggak , lam kenal yaa, thanks

    ReplyDelete
  10. UU ITE vs RUU keterbukaan informasi, namun ada juga UU rahasia negara. Untungnya Rancangan keputusan mentri tentang pengawasan konten sudah mati sebelum berkembang ya hehehe

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Jurus Mencari Jodoh

Tertipu Hitungan Kartu Belanja Carrefour

Ngadutrafik 2007 dan perilaku lapor-melapor