Tidak usah khawatir kalau nggak baca TOS

Diskusi tentang ngadutrafik 2007 yang baru saja lewat memberikan kesan bahwa salah satu kesalahan peserta lomba adalah tidak membaca TOS. Bencana yang baru saja menimpa sebagian blogger ini bahkan akhirnya membuat beberapa blogger terkesan takut jika tidak membaca TOS, seperti komentar Mbak Lita berikut ini. Dan bahkan ada yang menjadi deg2an karena membaca TOS ternyata tidak semudah membaca komik yang ternyata melibatkan ketelitian dan potensi kesalahan interpretasi. Apakah itu benar ? Saya tidak sependapat dengan hal ini. Bagi saya, TOS ini hanyalah sebuah basa-basi saja. Kita tak perlu membacanya sebelum menekan tombol "approve" karena hal ini hampir tidak ada pengaruhnya bagi kita.

Mengapa saya berpendapat seperti ini? Setidaknya ada beberapa alasan yang mendasari kesimpulan saya, yang bisa dilihat pada point-point berikut

1. Adanya "pasal karet" atau "Sapu Jagad"

Pasal Karet(istilah Mas Adi) ini adalah sebuah pasal sebuah pasal yang memungkinkan si pemilik layanan untuk mengubah kebijakannya sewaktu-waktu tanpa memberitahu pelanggan atau memberikan kesempatan bagi si pemilik layanan untuk menutup layanan tanpa harus mempunyai alasan apapun ataupun. Pasal Karet ini menyebabkan apa yang telah kita baca di TOS sewaktu mendaftar bisa berbeda dengan TOS yang ada di kemudian hari. Hal ini sama artinya dengan usaha kita membaca TOS sewaktu mendaftar tidak berguna. Selain itu, seorang pelanggan bisa ditutup akses-nya karena dia melanggar salah satu pasal yang tertulis eksplisit di sana. Namun pelanggan yang lain bisa juga ditutup layanannya walaupun dia tidak melakukan apapun. Mengapa ? Pasal Karet ini memperbolehkan si penyedia untuk berbuat apa saja, dengan justifikasi apa saja, tanpa meminta persetujuan pelanggan. Dalam kasus ngadutraffic 2007, peserta dianggap melanggar TOS oleh sebagian pengamat karena melanggar "pasal karet". Dengan rumus logika sederhana, jika A menyebabkan B dan bukan A juga menyebabkan B, maka A tidak mempunyai hubungan sebab akibat dengan B. Oleh karenanya membaca TOS atau tidak membaca TOS tidak relevan dengan ditutupnya account pelanggan.

2. Lemahnya kekuatan Hukum yang dimiliki TOS

Perjanjian yang dilakukan antara pelanggan dan penyedia layanan hanya terjadi dengan menekan tombol "agree" pada layar komputer yang bisa diakses dari Internet. Tidak ada bukti legal yang kuat yang bisa digunakan untuk menuntut salah satu pihak ketika salah satu pihak tidak mematuhi perjanjian. Seandainya saja pelanggan melanggar TOS, maka resiko paling maksimal yang diterima oleh pelanggan hanyalah kehilangan account dan layanan yang sebelumnya dimiliki. Si pelanggan tidak akan terkena resiko lebih dari itu. Berbeda dengan kasus kita melanggar perjanjian pada saat persetujuan kartu kredit yang mungkin bisa berujung di penjara atau denda jika penyedia kartu kredit menuntut kita. Oleh karenanya, menekan tombol "agree" tanpa membaca TOS tidak akan berakibat seperti kita menanda tangani kertas kosong yang dibubuhi materai. Andaikan pelanggan sudah menyadari resiko itu, maka membaca TOS atau tidak juga tidak ada gunanya.

3. Tingkat kesulitan proses penuntutan tidak sebanding dengan yg diperjuangkan

Saya tidak tahu apakah ada pengadilan yang bisa melayani kasus perdata di Internet. Namun jika saja ada, tentu pengacara yang harus dibayar untuk memenangkan perkara ini sangat mahal tarif-nya. Misalkan penyedia melanggar TOS, bagaimana cara pelanggan menuntutnya ? Bukti salinan perjanjian saja tidak ada. Dan kalaupun kita print halaman perjanjian tersebut, bagaimana membuktikan bahwa hasil cetakan kita itu asli kita cetak sewaktu kita menyetujui TOS dan bukan hanya manipulasi saja ? Begitu banyak kendala yang harus dilewati untuk proses pengadilan (jika ada), padahal yang diperjuangkan hanyalah sebuah account. Pada umumnya pelanggan lebih merelakan kehilangan account daripada harus membayar pengacara puluhan atau ratusan juta rupiah sehingga memilih merelakan saja kehilangan account daripada harus keluar biaya tambahan yg tidak sedikit itu.

Selama tiga alasan di atas masih berlaku, pelanggan tidak mendapatkan keuntungan dengan membaca TOS. Daripada menghabiskan waktu untuk membaca TOS apalagi TOS itu sulit dimengerti dan membuat stress, lebih baik click saja tombol "agree" itu tanpa perlu membacanya.

Lantas apa yang harus kita persiapkan ketika kita menyetujui layanan dengan model perjanjian seperti ini ? Menurut saya yang dibutuhkan hanyalah pengetahuan atas resiko terburuk yang akan terjadi yang itu bisa diketahui tanpa harus membaca TOS sekalipun. Resiko tersebut adalah antara lain:

1. Kehilangan Account, layanan dan semua yang anda dapatkan ketika belangganan

2. Kehilangan informasi yang anda simpan pada layanan tersebut

3. Tersebarnya informasi atau apapun yang anda tulis atau letakkan pada layanan tersebut ke publik

Dengan pengetahuan atas resiko ini, maka yang harus kita siapkan sebagai pelanggan adalah:

1. Backup. Selalu siapkan backup sehingga anda tidak kehilangan ketika layanan itu dicabut

2. Jangan simpan data confidential di sana. Jika informasi ini tersebar, anda akan sulit menuntutnya

3. Siapkan mental bahwa bencana bisa terjadi tanpa anda bisa mengontrolnya

Nah, jika kesadaran akan resiko dan kesiapan untuk mengantisipasi hal terburuk yang mungkin terjadi seperti telah disebutkan di atas, maka anda boleh menyetujui TOS tanpa harus membacanya. Dan sebagai tambahan, walaupun anda sudah siap akan kondisi terburuk, jangan lupa untuk bersikap asertif. Karena dengan bersikap asertif ini, anda mungkin masih bisa mendapatkan apa yang anda inginkan dengan cara yang lebih mulus.

So, ngapain buang-buang waktu membaca TOS jika tujuan anda hanya untuk melindungi diri atau takut melanggar TOS? Siapkan saja mental anda karena itulah yg sesungguhnya dibutuhkan daripada membuang2 waktu membaca TOS yang cuma basa-basi dan isinya bisa berubah-ubah tanpa persetujuan anda.

Update:

27, Apr, 2007:

- Paragraph terakhir sedikit diubah untuk memperjelas maksud tulisan.

Comments

  1. Jangan diprint, TOS-nya disave aja di hardisk. Kan biasanya ada data dari mana itu disave, kan.

    Saya tidak tahu apakah ada pengadilan yang bisa melayani kasus perdata di Internet.

    Secara teori bisa kok dituntut.

    ReplyDelete
  2. kopipes ah:

    sebenernya tanpa membaca ToS pun, kalau kita reasonable, menggunakan layanan sesuai secara wajar dan tidak merugikan wp.com rasanya gak bakalan melanggar ToS. kalaupun melanggar, pelanggaran ToS pun itu biasanya minor offense. selama pelanggan bersedia mengakui kalau yang dia perbuat itu salah, rasanya penyedia layanan pasti akan kembali mengizinkan pelanggan untuk menggunakan layanan. kecuali tentunya kalau pelanggaran dilakukan berulang2. penyedia layanan juga butuh pelanggan kok buat hidup.

    jadi, memang gak perlu khawatir kalo ngga baca atau gak ngerti ToS. asalkan kita menggunakan layanan tersebut secara wajar. yang perlu diinget adalah, gak baca ToS bukan berarti ToS itu gak berlaku.

    ReplyDelete
  3. Yang nulis artikel ini berarti bukan orang hukum.. :p

    ReplyDelete
  4. #1: Teoritis memang bisa, tapi praktisnya hampir tidak bisa. Tujuan pembuatan pasal karet itu sebetulnya adalah melindungi penyedia layanan. Tanpa pasal karet tersebut posisi penyedia bisa terancam karena orang Amerika itu pintar dan tahu bagaimana caranya menuntut.
    Pasal karet ini dibuat supaya posisi pelanggan menjadi exposed. Dan dalam posisi exposed, pengacara hebatpun bisa kewalahan menolong kita. (note: kata "exposed" ini aku ambil dari film Intolerable Cruelty)

    #2: Yap, ToS tentu saja berlaku namun lebih untuk kepentingan penyedia daripada pelanggan.
    Seperti aku tulis di atas, tujuan pembuatan TOS dengan pasal karet ini adalah karena budaya orang Amerika yg suka menuntut. Penyedia perlu melindungi dirinya dari tuntutan dengan adanya TOS.

    ReplyDelete
  5. Benar.. dengan strategi anda, tidak perlu baca TOS. Apalagi ada pasal karet.

    Tetapi baca TOS itu kebiasaan baik. Basa-basi itu yang justru kadang-kadang menjebak (seperti EULA).

    ReplyDelete
  6. #5: Jika harapan membaca ToS adalah untuk belajar, tentu ada gunanya.
    Namun jika berharap akan terlindung dengan baca ToS, lupakan saja membaca ToS.

    EULA sendiri sebetulnya tidak berbahaya. Yang berbahaya adalah karena ada Hukum lain yg memperkuat EULA. Jadi yg berbahaya adalah UU Hak Cipta-nya.

    Suatu saat nanti, jika ToS dilindungi oleh UU yg berlaku di negara kita (atau Internasional), maka memang membaca ToS akan menjadi sangat penting.
    Untuk saat ini saya kira belum seperti itu.

    ReplyDelete
  7. Justru TOS itu punya kedudukan yang syahih dimata hukum.
    Sekalipun itu tidak dibaca.

    TOS memang bersifat seperti EULA. Dia berjalan satu arah, dari penyedia jasa layanan kepada pengguna. Hal ini karena memang pengguna tidak memiliki kontribusi apa-apa secara intelektual (atau investasi) lainnya terhadap penyedia layanan.

    TOS itu malah kewajiban yang harus ada. Saya ingin menaruhnya di perspektif berbeda dari kontes konyol itu. Bagaimana kalau salah satu blog melakukan praktik brand hijacking. Tanpa TOS, bisa saja pihak penyedia layanan yang dituntut oleh pemegang trademark brand tersebut (dengan tuduhan memfasilitasi, to be an accomplishment, jadi kaki tangan, si empunya blog).

    Itu bukan fiktif. Contoh nyata itu terjadi di sebuah situs porno yang memuat keyword "playboy". Yang dituntut oleh majalah Playboy selain situs itu juga termasuk pihak hostingnya. Playboy menang. Dan itu semua karena tidak ada TOS antara pihak hosting dan pelanggan hosting itu. Saya amati anda suka banget dengan SEO, jadi mestinya cerita ini adalah cerita basbang buat anda. Untuk itu, saya minta maaf.

    Jika berjalan dua arah, TOS itu ibaratnya "Surat Perjanjian Kerjasama". Ada "Pihak Satu", "Pihak Dua", dan seterusnya. Pihak-pihak yang disebutkan di surat itu harus patuh pada aturan main yang disebutkan pada surat perjanjian tersebut. Sifatnya mengikat baik secara de facto maupun de yure.

    Perjanjian yang dibuat tanpa "hitam diatas putih bermaterai" disebut "gentlement agreement". Jika misalnya anda mengirim surat pribadi ke Matt untuk membuat blog porno di Wordpress.com, dan Matt meyatakan persetujuannya pada imel balasan, maka itu disebut gentlement agreement. Jika suatu saat Matt menutup blog tersebut, maka Matt memang punya kewajiban minta maaf kepada anda secara personal. Anda bisa mencaci-maki Matt dan anda tetap menang secara moral. Tapi dipengadilan imel itu tidak bisa dijadikan dasar hukum.

    Jadi jangan salah.
    TOS itu justru punya kedudukan kuat dimata hukum.

    Sama kuatnya dengan EULA, Copyleft Manifest (Creative Commons), GPL, dan surat perjanjian serupa.

    ReplyDelete
  8. #7: Terima kasih masukannya, dan saya masih punya pertanyaan sederhana atas jawaban anda.

    Kasus 1. Jika misalnya di dalam TOS ada term,"Jika anda menutup account ini maka anda harus membayar USD 1000 pada kami". Lantas seorang pelanggan yg tidak membaca TOS kemudian menutup account-nya sehingga melanggar ToS tersebut. Apakah provider bisa menuntut pelanggan ?

    Kasus 2. Sebuah penyedia mempunyai TOS yg memiliki pasal Karet. Seorang calon pelanggan menyetujui layanannya setelah membaca TOS-nya.
    Setelah si calon menjadi pelanggan, tiba2 penyedia tersebut menambahkan TOS dengan pasal berikut:
    a. Layanan Gratisan tidak tersedia lagi
    b. Setiap member gratisan yang sudah terdaftar mulai tanggal x/x/xxxx harus membayar 200 USD
    per bulan
    c. Setiap member yang berhenti berlangganan harus membayar denda sebesar 1000 USD

    Nah, kira2 apa pengaruhnya bagi member ? apakah member bisa dituntut jika tidak bersedia mematuhi TOS ?

    ReplyDelete
  9. *beber tiker*

    siapin cemilan..

    "bang aye numpang nonton.. aye warga yang tak tahu hukum nih.. kan bisa sambil belajar"

    setahuku sebagai orang awam, TOS itu ketentuan layanan, artinya kalo mau pake layanan ya silahkan ikuti ketentuan yang ada :D gitu kayaknya.

    Tapi TOS yang ada dan selama ini ada juga ga akan mungkin merugikan si penyedia layanan, dan yang mengikuti aturan layanan juga ga akan dirugikan. :p

    gitu ya ?

    *duduk.. nyaem..nyaem..*

    ReplyDelete
  10. #8.

    1. Iya. Provider bisa menuntut pelanggan untuk itu. TOS memang berfungsi searah, hak prerogatip si penyedia layanan. TOS searah seperti itu buat saya memang seperti "Kalo lo ga suka, ya sudah cari yang lain".

    Apa itu merugikan kita sebagai customer? Dalam hal posisi bargain, memang rugi. Sama seperti EULA Windows gitu, isinya memang merugikan customer. Tapi Microsoft tinggal bilang gini saja "kalau elu ga ga suka, ya sudah cari yang lain". Microsoft, dan EULA-nya, dalam hal ini benar dimata hukum.

    (Tapi pada kenyataannya, masih banyak orang pakai Windows, ya kan?)

    2. Strategi menjual versi gratis lalu mengenakan tarip untuk versi selanjutnya itu strategi lumrah. Lihat saja editor InType dan E. Dua-duanya menggunakan strategi ini.
    Yang harus dipahami bahwa:

    a. Pemakai versi gratis tentu tidak memiliki keterikatan finansial terhadap pihak provider. Masa kita mau pake versi gratis harus menyerahkan nomer akun kartu kredit?

    b. Saya belum pernah melihat adanya contoh klausul 2.c yang anda contohkan. Anda punya contohnya, di dunia nyata, di alam semesta ini, bukan di alam pararel? Jikapun ada klausul 2.c, bagaimana cara provider mendenda 1000 USD kepada pelanggan yang sudah ada. Yang notabene, dalam konteks ini, pelanggan ybs adalah pelanggan gratisan.

    Bisa munculnya denda terhadap pengguna saat menghentikan langganan, adalah jika proses pemberhentian langganan itu menyebabkan kerugian terhadap pihak provider. Misalnya pelanggan tersebut sudah bilang ingin berlangganan virtual private server selama 2 tahun, namun di tengah jalan, 1 tahun misalnya, pelanggan tersebut memutuskan berhenti berlangganan. Dalam kasus seperti itu, jelas donk pelanggan terkena denda. Mengalokasikan mesin untuk VPS selama 2 tahun kan butuh biaya :)

    Contoh riil? Perusahaan saya dahulu pernah terkena denda semacam ini. Minimal nyewa VPS 2 tahun, tapi projectnya mandeg ditengah jalan. Akhirnya terpaksa berhenti berlangganan dan terkena denda.

    d. Anda mungkin akan mencontohkan, bagaiman jika Feedburner tidak gratis lagi. Apa yang harus pemakai gratisan lakukan? Ya berhenti. Apakah Feedburner bisa menuntut 360.864 pelanggannya (data per Maret 2007, SXSW Web App Autopsy) di meja pengadilan? Ya bisa saja. Silahkan saja, kalau bisa.

    Yang terjadi di kasus ini paling ya class action: publik menyerang balik.
    Ingat Erin Brokovinch?

    e. Ini harus saya tegaskan sekali kali. Saya tidak pernah menemui penggunaan klausul 2.a, 2.b, dan 2.c secara bersamaan dalam konteks pelanggan yang sama. Akan sangat membantu sekali jika anda bisa memberikan contoh riil-nya sehingga kita tidak terlalu banyak berasumsi yang mengakibatkan solusi-solusi parsial/kasuistik dijadikan pijakan untuk mengambil solusi secara global.

    ReplyDelete
  11. #9: Aku juga bukan pakar hukum sih, oleh karenanya juga terbuka untuk masukan-masukan. Dan sekarang lagi menunggu jawaban atas pertanyaan di #8.

    Untuk saat ini pemahamanku sih TOS itu cukup kuat hukumnya bagi penyedia layanan untuk melindungi dirinya. Namun TOS itu tidak kuat, atau tidak bisa, digunakan untuk menuntut pelanggan.

    Dari prespektif penyedia, TOS itu sangat berguna.
    Dari prespektif pelanggan, nggak ada gunanya.

    *makan kok gak selesai2 yak ?*

    ReplyDelete
  12. #10:

    1. OK, jika anda pikir begitu (note: saya tidak menyamakan TOS dengan EULA, tapi anda)

    2.
    a. Memang tidak harus memberikan kartu kredit
    b. Klausul itu tidak ada bukan berarti klausul itu bisa dibuat atau tidak.

    Kasus anda tentang VPS ini menarik. Tolong diceritakan lebih lanjut. Apakah perusahaan anda hanya terikat dengan TOS dan tidak ada hukum yg lain yg mengikat ?

    d. Saya nggak tahu siapa Feerburner, kasus-kasusnya, dan juga Erin Brokovich. Bisa diceritakan ?

    e. Contoh itu tidak harus real case. Ketika kita menganalisa dan menghitung resiko, maka kita boleh membuat sendiri skenario yang mungkin terjadi tanpa kejadian itu harus terjadi.
    Kasus (2) yg saya buat di atas itu mungkin terjadi untuk semua TOS yg punya pasal karet. Dan jika terjadi, apa menurut anda yg bisa kita lakukan ?

    ReplyDelete
  13. Bank Al..
    menjawab #12:
    d. Feedburner cuma contoh dengan kata 'seandainya'.
    kutip lagi:
    Anda mungkin akan mencontohkan, bagaiman jika Feedburner tidak gratis lagi. Apa yang harus pemakai gratisan lakukan? Ya berhenti. Apakah Feedburner bisa menuntut 360.864 pelanggannya (data per Maret 2007, SXSW Web App Autopsy) di meja pengadilan? Ya bisa saja.
    Bang Andry berasumsi anda tahu perusahaan apa, FeedBurner itu.

    Untuk Erin Brokovich,
    yang penting bukan Erin Brokovich-nya tetapi kalimat pendahulunya:
    Yang terjadi di kasus ini paling ya class action: publik menyerang balik.
    Ingat Erin Brokovinch?
    Erin Brokovich seorang pengacara (eh atau sekretaris pengacara) adalah sosok yang berhasil memenangkan perkara class action dengan jumlah ganti rugi sangat besar sehingga kisahnya difilmkan dan dinominasikan dalam banyak kategori di Academy Award. Namun yang ingin ditunjukkan Bang Andry adalah Class Action, bukan siapa itu Erin Brokovich.

    Jadi pernyataan Bang Andry bisa di-paraphrase menjadi:
    d. Jika anda masih belum puas, anda mungkin akan mencontohkan, bagaimana jika sebuah layanan yang tadinya gratis (ganti dengan apa saja.. yahooMail, kek.. GMail kek..) tidak gratis lagi. Apa yang harus pemakai gratisan lakukan? Ya berhenti. Apakah perusahaan tersebut bisa menuntut ribuan atau jutaan pelanggannya di meja pengadilan? Ya bisa saja. Silahkan saja, kalau bisa.

    Yang terjadi di kasus ini paling ya class action: publik menyerang balik.

    ReplyDelete
  14. Hm kalau begitu mungkin judulnya bisa diganti "Tidak usah khawatir biarpun nggak baca TOS, asal nggak aneh-aneh".. he he :)

    ReplyDelete
  15. #14: Kalau tuntutan si penyedia itu KUAT dan BENAR, maka Publik semestinya tidak bisa menyerang balik. Ada inkonsistensi dalam argumentasi ini.

    ReplyDelete
  16. #15: Sebetulnya secara hukum, nggak aneh2 dan aneh2 sama aja resiko-nya Mas.
    Account seseorang bisa saja ditutup penyedia jasa tanpa harus ada alasan sama sekali.
    Contoh kongkrit: Penyedia menyatakan bahwa layanan gratis dihentikan dan semua akses pelanggan gratis ditutup. Penyedia nggak perlu menyatakan alasan mengapa layanan gratis ditutup dan si pelanggan harus bisa menerima karean di TOS khan sudah ada pasal karet yg membenarkan tindakan penyedia tersebut.

    Namun secara probabilitas, memang lebih baik nggak aneh-aneh. Karena "aneh-aneh" akan meningkatan keinginan penyedia jasa untuk menutup account seorang pelanggan.

    ReplyDelete
  17. #17 Yup, nha itu tadi maksudku dalam keadaan ideal gitu, provider service-nya nggak lagi mau tutup / lagi edan pengen ngapusin seenaknya sendiri dsb.

    ReplyDelete
  18. #1: Teoritis memang bisa, tapi praktisnya hampir tidak bisa. Tujuan pembuatan pasal karet itu sebetulnya adalah melindungi penyedia layanan. Tanpa pasal karet tersebut posisi penyedia bisa terancam karena orang Amerika itu pintar dan tahu bagaimana caranya menuntut.
    Pasal karet ini dibuat supaya posisi pelanggan menjadi exposed. Dan dalam posisi exposed, pengacara hebatpun bisa kewalahan menolong kita. (note: kata “exposed” ini aku ambil dari film Intolerable Cruelty)

    Bisa. Silakan menuntut ke Pengadilan di San Fransisco, California.

    Dan lagipula, mau ToS-nya seperti apapun, tetap tidak boleh melanggar hukum yang ada. Mau ToS seperti apapun, masih ada batasannya *belum ambil kontrak jadi g bisa ngomong panjang lebar*. Dan lagipula, kok ujung2nya ke orang Amerika.

    ReplyDelete
  19. #19: Sebetulnya pointnya begini Mbak Nenda,
    Jika memang TOS bisa digunakan untuk menuntut pelanggan, maka seharusnya pelanggan tidak disarankan untuk mengetujui TOS yg memiliki pasal karet seperti yg dimiliki oleh Wordpress.

    Mengapa demikian ? Karena kasus dalam #8 bisa terjadi.
    WP mungkin saja tidak melakukan itu. Namun bisa saja seseorang penipu melakukannya.

    Pasal Karet yg kira2 isinya "aturan bisa berubah2 tanpa persetujuan anda" posisinya sama dengan kertas kosong yg bisa diisi kapan saja.
    Sebagai seorang yg belajar hukum, apakah anda menyarankan orang menandatangani kertas kosong bermaterai yg di kemudian hari boleh diisi seenaknya oleh orang lain ?

    ReplyDelete
  20. #18: WP dan orang yg berniat bisnis mungkin tidak akan melakukannya.
    Tapi penipu bisa saja melakukannya.

    Dan saya menunggu jawaban Mbak Nenda atau teman2 lain yg mengerti hukum atas pertanyaan saya di #20.

    ReplyDelete
  21. itu si penyedia jasa merasa terganggu dengan trafik yang di buat komunitas nya ...

    knp gak install sendiri dan hosting sendiri ...

    resiko pake yang free ya seperti itu ..

    IMHO

    ReplyDelete
  22. TOS di website setahu saya sih Aturan yang dibuat si pembuat web, jadi suka2x dia mo merubah TOS sewaktu2x .. jadi gak perlu liat juga gpp .. cuek aja :)
    Ha wong kita numpang disitu ..

    ReplyDelete
  23. So, ngapain buang-buang waktu membaca TOS ? Siapkan saja mental anda karena itulah yg sesungguhnya dibutuhkan daripada membuang2 waktu membaca TOS yang cuma basa-basi.

    Budaya instan, bermental lemah, tak berpendidikan.

    Bagaimana mau menyiapkan mental jika mental untuk mencoba mengerti sebuah kontrak/aggreement/tos saja tidak mau?

    ReplyDelete
  24. nenda, pak pri, kak andry, kok pada sabar ya, ngelayanin orang yang logikanya nggak biasa? bank al ini cara pikirnya menakjubkan ya? saya kagum loh, bisa bikin pasal-pasal ajaib itu sebagai contoh. itu diambil dari mana ya? dari ruang kosong di udara? out of the blue gitu?
    wah, kalo waktunya dipakai untuk menulis novel mungkin bisa menggemparkan. seperti ken kesey. atau seperti milan kundera. kalo bikin puisi bisa kayak allen ginsberg. kalo jadi tokoh dalam cerita, bisa seperti dean moriarty.

    semua yang saya tulis ada referensinya di wikipedia.

    oya, tadi nanya erin brokovich kan?
    tonton aja filmnya. seru loh! garis besarnya seperti apa kan udah ada yang menjelaskan tadi. yang main julia roberts.

    ada sih literatur lain tentang class action.
    novelnya john grisham. judulnya king of torts.
    bisa jadi tontonan dan bacaan bagus sebelum tidur.

    ReplyDelete
  25. #24: Memang apa yg anda mengerti dari TOS ?

    Ada banyak pertanyaan saya di atas yang belum terjawab.
    Tolong jawab #20 kalau memang anda mengerti TOS yg anda baca.
    Jangan hanya sok bermental kuat dam menuduh orang lain bermental lemah sementara anda sendiri tidak tahu apa yg anda lakukan.

    ReplyDelete
  26. #26: Bisa ditunjukkan logika mana yg tidak biasa ?
    Pakai cara2 standard logika aja Mbak. Berikan premis-premis, terus beri kesimpulan.
    Saya ingin belajar banyak tentang logika dari anda.

    Tolong dibahas point per point yg salah. Cara teman2 menjawab berputar2 memang membuat saya bingung.

    Soal Brokovich dan lain2nya itu sebainya nggak usah dibahas. Itu makin melantur dari topik.
    Yg kita bicarakan ini TOS, bukan Brokoli dan lain sebagainya.

    ReplyDelete
  27. #27: Ah, anda tidak jeli membaca. Saya tulis "mencoba mengerti", bukan "harus mengerti". Bagaimana caranya mencoba mengerti? Ya dibaca, sebab itu bukan basa-basi.

    ReplyDelete
  28. wah..
    yang punya blog mulai pake gerah nih..
    sabar bang.. :)

    ReplyDelete
  29. Kalau menganggap TOS ngga jelas, seenaknya, ada pasal karet, dsb, mengapa Anda setuju dengan TOS tersebut? Berarti Anda setuju dengan ketidakjelasan TOS tersebut.

    ReplyDelete
  30. temennya bawang..
    cabee deeeehhh....

    ReplyDelete
  31. #31: saya setuju dengan TOS karena saya yakin bahwa TOS tidak bisa digunakan untuk menuntut pelanggan sehingga saya tahu resiko maksimal yg akan saya terima jika melanggar TOS.

    Namun andai TOS memang punya kekuatan hukum menuntut pelanggan, maka saya tak akan mau menyetujui TOS yg memiliki pasal karet.

    Itulah sebabnya saya bertanya dan butuh pencerahan

    ReplyDelete
  32. wah, kalau dibahas dari point-per point, saya rasa nggak perlu.
    karena sebenarnya komentar dari nenda, dari pak pri, dari jay, oom ryo, termasuk juga tulisan mereka di blog masing-masing (ditambah pak amal) semuanya udah menjelaskan bagian-bagian mana dari logika anda yang tidak biasa.

    begitu pula komentar mereka di blog ini, atau di blog lain sejenis, termasuk komentar mr.geddoe (bener ya, nulisnya) dan tante lita.
    semua udah menujukkan hal itu. jadi rasanya nggak perlu saya jelaskan per point lagi karena toh anda pasti sudah membaca dan memahami apa yang mereka sampaikan.

    dan judul entry yang sekarang ini juga menujukkan logika yang nggak biasa itu.

    erin brokovich itu sekedar tambahan.
    siapa tau anda tertarik. karena film itu bagus.

    ReplyDelete
  33. #29: Apa manfaat yg anda dapat dengan membaca selain mengerti isi TOS ?

    ReplyDelete
  34. #34: Mbak Dian, kalau anda tak punya argumentasi, janganlah beri label pada orang lain bahwa "logikanya nggak biasa". Akan lebih baik jika anda tunjukkan di mana ketidakbiasaan logika orang lain tersebut sehingga kita bisa sama-sama belajar.

    Diskusi seperti itu lebih bermanfaat daripada sekedar pemberian label pada orangnya.
    Mari kita fokus pada topik yg dibicarakan, bukan pada orang yg mengatakan.

    ReplyDelete
  35. #30: makasih banyak atas pesannya Mas. Aku akan berusaha bersabar menunggu jawaban dari teman2 yg memang berniat memberi pencerahan. :)

    ReplyDelete
  36. #33 Karena blog Anda ini berada di wordpress.com, berarti Anda setuju dengan TOS-nya wordpress.com bukan?

    ReplyDelete
  37. #38: iya, saya setuju dengan TOS. Coba baca #33

    ReplyDelete
  38. #35: Pertanyaan yang tak perlu dijawab. Hanya akan anda ketahui jika anda punya mental untuk mau membacanya.

    ReplyDelete
  39. #40: saya tak yakin anda mengerti TOS yg anda baca. Itulah sebabnya anda tak bisa menjawab pertanyaan saya. :D

    ReplyDelete
  40. #34: buat Mbak Dian, mungkin ada baiknya anda baca juga komentar Mas Priyadi di #2, paragraph 2.
    Yg beliau tuliskan itu senada dan tidak bertentangan dengan saya

    Ini salah satu fakta yg membuat saya bingung mengapa anda menganggap logika saya tidak biasa sementara logika Priyadi biasa padahal logika saya tidak berbeda dengan beliau.

    Tolong baca juga #6 paragraph 1 supaya anda paham apa maksud tulisan ini.

    ReplyDelete
  41. #38: kok jadi lucu ya? hihihi.. Anda setuju dengan ToS wordpress.com (lihat no #39) karena isinya tidak bertentangan dengan yang Anda mau (liat no #33). Berarti sudah dibaca dan dipahami dong? kok kayanya bertentangan dg statement terakhir Anda :)

    So, ngapain buang-buang waktu membaca TOS ? Siapkan saja mental anda karena itulah yg sesungguhnya dibutuhkan daripada membuang2 waktu membaca TOS yang cuma basa-basi.

    ReplyDelete
  42. #43: Fajran, saya baca TOS ketika kasus ngadutrafik ini kok. Dulu waktu mendaftar saya tidak membacanya.

    Dan tujuan saya baca TOS bukan untuk melindungi diri, tapi cuma iseng dan ingin tahu saja.
    By default, saya tidak baca TOS sewaktu mendaftar layanan jasa gratisan di Internet.

    Coba baca lagi #6 paragraph 1.
    Coba baca juga #2 paragraph 2.

    ReplyDelete
  43. #41: Untuk apa saya terangkan kepada anda soal TOS yang saya pahami?

    Untuk apa saya menerangkan apa yang saya pahami kepada orang yang tak punya mental mau membaca?

    Konteksnya bukan siapa yang mengerti dan siapa yang tidak. Konteksnya adalah anda mempropagandakan budaya "tak usah membaca". Yang memberi masukan ke anda bukanlah soal TOS itu berguna atau tidak, bukan soal bagaimana membaca TOS, tapi soal mental anda.

    ReplyDelete
  44. #45: Anda tidak mengerti point tulisan ini.
    Point tulisan ini adalah agar orang tidak khawatir atau takut jika tidak membaca TOS. Coba baca lagi judulnya dengan cermat.

    Soal budaya membaca karena ingin belajar, nggak ada hubungannya dengan judul.
    Orang boleh saja membaca TOS karena ingin tahu, bukan karena khawatir.
    Dan orang tidak harus membaca sesuatu yang tidak dibutuhkannya, karena ada banyak bacaan lain yang lebih bermanfaat bagi waktunya.

    Mungkin mental anda untuk menjustifikasi pendapat orang lain tanpa berusaha mengerti dulu apa yg dikatakan orang lain juga perlu ditinjau ulang.

    ReplyDelete
  45. Ikutan lewat..

    Pertama nanya, bagaimana kita akan tahu adanya pasal karet yang dimaksud, jika kita tidak membacanya lebih dulu?

    Mungkin saya bukan pembaca TOS yang baik, bisanya langsung cari point-point keharusan dan larangan. Punya cerita, dulu pernah ikut hosting gratisan, daftar tanpa baca TOS, dan beberapa lama kemudian ditutup, dan setelah itu baru lihat TOS, ternyata di TOS ada keharusan isi dalam Bahasa Inggris, sedang saya menulis dalam Bahasa Indonesia. Tentu saya merasa rugi dengan isi yang telah saya masukkan sekian waktu tersebut, rugi waktu dan biaya akses. Untungnya pihak pengelola masih berbaik hati membolehkan saya mengambil isinya terlebih dahulu. Tapi membayangkan jika menemui pengelola tidak berbaik hati, saya jadi membiasakan mencoba membaca dan memahami isi TOS terlebih dahulu, setidaknya point-point yang saya maskudkan di atas. Jadi, bagi saya, jika saya tidak membaca TOS, saya khawatir saya hanya akan merugikan diri sendiri.

    ReplyDelete
  46. #47:

    1. Keberadaan "pasal karet" itu adalah kondisi TOS terburuk. Yg artinya TOS yg berlaku pada saat kita baca bisa berbeda dengan TOS yg berlaku besok.
    2. Jika TOS dengan "pasal karet" saja kita setujui. Apalagi TOS yang tanpa pasal karet ?

    Soal pengalaman anda Mas Eko di atas:
    Kalaupun anda membaca TOS, dan kemudian provider menutup account anda karena alasan yg tidak ada di TOS sewaktu anda baca pada saat mendaftar, apakah anda akan menerimanya ?
    Jika tidak, apa yg akan anda lakukan selain berharap kebaikan hati pengelola seperti yg anda ceritakan di atas ?

    ReplyDelete
  47. #46:
    Judul: Tidak usah khawatir kalau nggak baca TOS

    Kesimpulan, saran dan propaganda anda: So, ngapain buang-buang waktu membaca TOS jika tujuan anda hanya untuk melindungi diri atau takut melanggar TOS? Siapkan saja mental anda karena itulah yg sesungguhnya dibutuhkan daripada membuang2 waktu membaca TOS yang cuma basa-basi dan isinya bisa berubah-ubah tanpa persetujuan anda.

    Secara logika:
    Pihak I: You have to read and agree the TOS!
    Pihak II: I have to read and agree the TOS.

    Paparan anda menyimpulkan jangan bertindak seperti Pihak II di atas, dengan segala macam alasan yang intinya menyimpulkan hal emosional. TOS is evil. TOS hanya sepihak.

    Justifikasi saya bukan dari mental, tapi dari tulisan anda sendiri yang saya proses dengan logika. Saya tak melibatkan hal emosional, seperti faktor cengeng, kesal, ngedumel, uring-uringan, sradak-sruduk.

    ReplyDelete
  48. sampai detik ini, saya termasuk orang yang jarang membaca eula, tos dll yang berhubungan dengan aturan tetek bengek...mengapa?...karena rata rata isi dari aturan itu adalah sama...pengalaman saya bergaul dengan dunia internet dan komputer selama hampir 8 tahun, saya tidak pernah percaya akan kekalnya sesuatu di dunia it ini...segala sesuatu yang saya kerjakan saya anggap sesuatu yang rapuh, tidak private, tidak aman atau istilah asingnya vulnarable...maka dari itu saya senantiasa melakukan backup backup dan backup...dan bila terpaksa kehilangan sesuatu maka saya akan iklas...begitu pula dalam melihat kasus ngadutrafik ini...kita sudah dikasi hosting dan domain gratis ama si matt, jangan neko neko lah...istilah teman saya 'gratis koq njaluk apik'...kalo memang nggak suka silakan resign atau pilih hosting yang lain...that's it...

    ReplyDelete
  49. bang Al, anda pernah main game online?
    Apakah anda tahu? game online yang ada di Indonesia bisa dibilang layanan yang memiliki Term of Service paling ajaib yang pernah anda temui...

    soal pasal karet? pasal karet itu bener2 berlaku di sebuah layanan yang namanya game online..

    tapi kenapa ToS ini masih perlu dibaca bagi setiap gamer yang ingin bermain secara online di layanan game tersebut? Karena dengan mengatahui ToS yang ada.. bahkan perubahan-perubahan yang terjadi di ToS.. para gamer dan komunitasnya punya alasan yang jelas untuk berteriak-teriak di sebuah forum.

    Dan.. teriakan mereka bukan kosong omong.. teriakan mereka berdasar pada ToS yang berlaku dan berikut juga perubahannya... sangat beda dengan teriakan gamer yang tidak membaca ToS.. teriakan mereka yang tidak membaca ToS akan dipenuhi dengan emosi dan makian

    ToS dari sebuah game online memang susah buat di bawa ke pengadilan.. walaupun didalam ToS sendiri, pihak penyedia layanan game online bersedia untuk membawa permasalahan pengguna ke meja hijau..

    Menggunakan game online itu membayar bang Al, baik dari game-nya yang memang berbayar.. atau game yang menyediakan item-item khusus secara berbayar... kasusnya lebih parah daripada wordpress.com yang notabene gratiss...

    Tapi apa yang dilakukan oleh komunitas gamer? sanksi sosial berjalan disini bang Al, koncoisme dan dukungan terasa kental untuk membela pengguna yang berjalan sesuai dengan ToS.. dan yang dilawan mereka bukan saja para gamer yang rusuh.. tapi juga dari pihak penyedia layanan yang dinilai tidak memuaskan.. dan tidak sebanding dengan ToS dan biaya yang telah mereka keluarkan..

    Kenapa mereka tidak memutuskan berhenti begitu saja? toh jelas jelas mereka tersakiti... itu karena adanya keinginan mereka untuk bertahan.. dengan keyakinan berada mengikuti ToS.. mereka yakin sesuatu saat, penyedia layanan juga dapat menjadi lebih baik.. ini semua soal kepuasan batin... kepuasan batin yang tidak bisa dinilai dengan materi..

    kepuasan batin

    ReplyDelete
  50. Saya sarankan, kalau memang mau membaca TOS, bacalah mulai dari BAWAH :)

    Jadi, langsung tahu tentang adanya pasal karet itu karena biasanya pasal karet ditaruh di paling bawah.

    :P

    ReplyDelete
  51. #19: Sebetulnya pointnya begini Mbak Nenda,
    Jika memang TOS bisa digunakan untuk menuntut pelanggan, maka seharusnya pelanggan tidak disarankan untuk mengetujui TOS yg memiliki pasal karet seperti yg dimiliki oleh Wordpress.

    Mengapa demikian ? Karena kasus dalam #8 bisa terjadi.
    WP mungkin saja tidak melakukan itu. Namun bisa saja seseorang penipu melakukannya.

    Pasal Karet yg kira2 isinya “aturan bisa berubah2 tanpa persetujuan anda” posisinya sama dengan kertas kosong yg bisa diisi kapan saja.
    Sebagai seorang yg belajar hukum, apakah anda menyarankan orang menandatangani kertas kosong bermaterai yg di kemudian hari boleh diisi seenaknya oleh orang lain ?

    Itulah kenapa pasal penyelesaian sengketa menjadi penting.
    Bisa saja dituntut. Buktikkan saja dalam kontrak ada unsur penipuan ke pengadilan. Kontrak seperti apapun bisa batal karena kondisi tertentu seperti penipuan, pemaksaan, dll. Nanti saya tulis lengkap kalau sudah mengambil hukum kontrak.

    ReplyDelete

  52. Sebetulnya pointnya begini Mbak Nenda,
    Jika memang TOS bisa digunakan untuk menuntut pelanggan, maka seharusnya pelanggan tidak disarankan untuk mengetujui TOS yg memiliki pasal karet seperti yg dimiliki oleh Wordpress.

    Pelanggan tidak disarankan untuk menyetujui ToS. Mereka diharuskan untuk menyetujui ToS jika mereka mau menggunakan layanan. Ini kesepakatan antara dua belah pihak.

    Tapi mereka toh tidak diharuskan untuk menggunakan layanan jika memang tidak mau, kan?

    #54 PASTI NOMALE™
    Beliau sudah terlanjur menyetujui karena bacanya baru setelah kisruh. Sama dengan saya. Eh, nggak ding. Saya nggak menyetujui ToS, kok. Saya bukan pelanggan.

    ReplyDelete
  53. Halah! Kacaw balaw!
    Kamsudnya begini:
    #20
    Sebetulnya pointnya begini Mbak Nenda,
    Jika memang TOS bisa digunakan untuk menuntut pelanggan, maka seharusnya pelanggan tidak disarankan untuk mengetujui TOS yg memiliki pasal karet seperti yg dimiliki oleh Wordpress.

    Pelanggan tidak disarankan untuk menyetujui ToS. Mereka diharuskan untuk menyetujui ToS jika mereka mau menggunakan layanan.

    Tapi mereka toh tidak diharuskan untuk menggunakan layanan jika memang tidak mau, kan?

    #54 PASTI NOMALE™
    Beliau sudah terlanjur menyetujui karena bacanya baru setelah kisruh. Sama dengan saya. Eh, nggak ding. Saya nggak menyetujui ToS, kok. Saya bukan pelanggan.

    ReplyDelete
  54. #20 Pasal Karet yg kira2 isinya “aturan bisa berubah2 tanpa persetujuan anda” posisinya sama dengan kertas kosong yg bisa diisi kapan saja.
    Sebagai seorang yg belajar hukum, apakah anda menyarankan orang menandatangani kertas kosong bermaterai yg di kemudian hari boleh diisi seenaknya oleh orang lain?

    Tergantung Mbak Nenda nanti jadi loyer yang mewakili siapa. :P

    Ingat kasus ToS ISP yang anda contohkan? Pengacara perusahaan anda tentunya akan menyarankan pihak yang diwakilinya untuk tidak menyetujui ToS yang disampaikan oleh pihak ISP.

    Di sisi lain, pihak ISP juga mempunyai pengacara yang sudah pasti terlibat dalam penyusunan ToS yang mengandung pasal karet tersebut.

    ReplyDelete
  55. Padahal Erin Brokovich itu film yang bagus loh

    ReplyDelete
  56. #56 dan #54:

    Asumsi saya: Untuk saat ini saya berpendapat bahwa penyedia tidak bisa menuntut pelanggan yg melanggar TOS. Sangsi paling berat yg bisa dilakukan penyedia adalah menutup account, tidak lebih dari itu.

    Dengan kepercayaan di atas dan kesiapan mental saya jika suatu saat account saya ditutup, maka saya tidak pernah membaca TOS sebelum menyetujuinya.

    Jika asumsi saya di atas tidak tepat, maka saya tidak akan menyetujui TOS dengan pasal karet dan jika sudah terlanjut menyetujuinya maka saya akan segera menutup account saya.

    Yg membuat saya heran, mengapa begitu banyak orang yg yakin bahwa tidak membaca TOS itu berbahaya namun masih menyetujui TOS dengan pasal karet ?

    ReplyDelete
  57. #57: Kontrak antara perusahaan saya dengan ISP tidak ada pasal karetnya.
    Jika ada pasal karetnya, perjanjian itu tidak akan disetujui.

    ReplyDelete
  58. #49: Saya tidak paham logika anda menyimpulkan TOS is evil.
    Yg saya katakan adalah "reading the TOS is useless in perspective of your protection"

    Kata2 Evil ini muncul dari Logika anda yg menurut anda tidak emosional.

    ReplyDelete
  59. Yg membuat saya heran, mengapa begitu banyak orang yg yakin bahwa tidak membaca TOS itu berbahaya namun masih menyetujui TOS dengan pasal karet ?

    Oleh karena itulah kita perlu membaca TOS sebelum menyetujuinya agar kita yakin tidak ada pasal karet di dalamnya. Bukan begitu?

    ReplyDelete
  60. #62: Ya, jika kita tidak akan menyetujui pasal karet.
    Tidak, jika kita akan tetap menyetujuinya walaupun ada pasal karet.

    Orang-orang yg tetap menyetujui TOS pada wordpress adalah orang yg tidak perlu membaca TOS sebelum menyetujui-nya.

    ReplyDelete
  61. #57
    Kontrak antara perusahaan saya dengan ISP tidak ada pasal karetnya.
    Jika ada pasal karetnya, perjanjian itu tidak akan disetujui.

    Saya mencoba menjawab pertanyaan anda yang ini.

    Sebagai seorang yg belajar hukum, apakah anda menyarankan orang menandatangani kertas kosong bermaterai yg di kemudian hari boleh diisi seenaknya oleh orang lain?

    Sederhana saja.
    Pihak penyedia layanan juga punya pengacara (yang tadinya belajar hukum).

    *sebaiknya komentarnya pendek-pendek saja biar nggak ada yang salah paham* :D

    ReplyDelete
  62. #59 Yg membuat saya heran, mengapa begitu banyak orang yg yakin bahwa tidak membaca TOS itu berbahaya namun masih menyetujui TOS dengan pasal karet?

    Saya merasa ada yang aneh dengan pertanyaan ini.

    ReplyDelete
  63. #62: Ya, jika kita tidak akan menyetujui pasal karet.
    Tidak, jika kita akan tetap menyetujuinya walaupun ada pasal karet.

    Orang-orang yg tetap menyetujui TOS pada wordpress adalah orang yg tidak perlu membaca TOS sebelum menyetujui-nya.

    Apa hubungannya antara membaca dengan menyetujui? Kalau sudah membaca memang tidak perlu menyetujui. (Kan cuma baca2 aja..) Tapi kalau ingin/akan/mau/perlu/harus menyetujui, ya seharusnya membaca agar benar2 yakin tidak ada pasal karet. Bukan begitu?

    ReplyDelete
  64. #66: Supaya nggak bingung, saya sarankan Mas Fajran baca lagi tulisan di atas point 1.
    Mungkin anda tidak paham apa yg saya sebut dengan pasal karet.

    ReplyDelete
  65. #66: Supaya lebih jelas lagi, penjelasannya pake algoritma aja ya.

    1. if Setuju("Pasal Karet") then goto 5
    2. baca_TOS()
    3. found = cari_TOS("Pasal Karet")
    4. if found then goto 6
    5. Setujui_TOS()
    6. Exit()

    Bisa dilihat bahwa tidak semua orang harus melewati step 2, 3 dan 4.
    Atau tidak semua orang harus membaca_TOS.

    ReplyDelete
  66. #68

    Saya masih belum paham algoritma anda. Yang bisa saya pahami seperti ini.

    1. Jika anda tidak peduli dengan isi ToS lanjutkan ke poin 3
    2. Baca ToS
    3. Jika anda tidak ingin menyetujui ToS lanjutkan ke poin 5
    4. Setujui ToS
    5. Selesai

    Sama seperti iang saya tidak melihat hubungan langsung antara perlu tidaknya membaca ToS dan menyetujui ToS walaupun terdapat pasal karet didalamnya.

    Dan juga untuk mencoba menjawab keheranan anda mengenai
    Yg membuat saya heran, mengapa begitu banyak orang yg yakin bahwa tidak membaca TOS itu berbahaya namun masih menyetujui TOS dengan pasal karet?

    Kata namun di atas membuat kalimat itu menjadi aneh sebab "meyakini bahwa tidak membaca ToS itu berbahaya" dan "menyetujui ToS dengan pasal karet" sama sekali tidak bertentangan.

    ReplyDelete
  67. #68
    Go to considered harmful!

    he he.. maaph kalo bikin kacau. can't resist.

    ReplyDelete
  68. #69. Saya senang dengan attitude anda yg bertanya ketika tidak mengerti dan memberi saya kesempatan untuk menjelaskan maksud saya.

    Saya menduga bahwa kebingungan timbul pada definisi pasal karet. Maka mari kita lihat apa sih sebetulnya pasal karet itu.
    Pasal Karet = Pasal yg memungkinkan isi TOS bertambah, berkurang dan berubah.

    Oleh karenanya,
    Premis 1: orang yg menyetujui pasal karet adalah orang yg menyetujui TOS yg isinya akan bertambah, berkurang dan berubah.

    Nah, sekarang kita lihat, apakah yg bisa dibaca oleh orang sebelum menyetujui TOS ?
    Yg bisa dibaca hanyalah pasal-pasal yang ada pada saat itu.
    Premis 2: Tidak ada orang yg bisa membaca pasal yang akan ditambahkan, yg akan dikurangi ataupun yg akan diubah.

    Kesimpulan: orang yg menyetujui pasal karet adalah orang yg menyetujui TOS yg isinya tidak bisa dibaca

    Dari kesimpulan di atas, perlukah orang (yang akan menyetujui pasal karet) membaca TOS sebelum menyetujuinya ?

    ReplyDelete
  69. #70: customized widget saya kemarin hilang, dan beberapa orang lain yg membaca TOS juga hilang.
    Saya yakin anda tahu ini tidak ada hubungannya dengan TOS.
    Ini adalah bukti bahwa membaca TOS tidak akan menyelamatkan kita dari harmful.

    Coba sekarang bayangkan seandainya yg terjadi lebih parah lagi semisal tiba2 account anda terhapus oleh staff wordpress. Apakah yg bisa anda lakukan ? Saya pikir juga nggak akan jauh berbeda dengan peristiwa kehilangan widget kemarin. Apakah ini bisa diselamatkan dengan membaca TOS ? Saya yakin tidak. Yg anda perlukan hanyalah kesiapan bahwa harmful seperti ini bisa terjadi sewaktu-waktu tanpa bisa anda rencanakan.

    ReplyDelete
  70. Saya senang dengan attitude anda yg bertanya ketika tidak mengerti dan memberi saya kesempatan untuk menjelaskan maksud sayaHati-hati, jangan sampai perasaan anda terhadap saya membuat posting anda menjadi bias. :DPremis 1: orang yg menyetujui pasal karet adalah orang yg menyetujui TOS yg isinya akan bertambah, berkurang dan berubah.
    Premis 2: Tidak ada orang yg bisa membaca pasal yang akan ditambahkan, yg akan dikurangi ataupun yg akan diubah.
    Kesimpulan: Orang yg menyetujui pasal karet adalah orang yg menyetujui TOS yg isinya tidak bisa dibaca.
    1. A adalah B
    2. Tidak ada yang bisa melakukan C
    Maka: A adalah D
    Nggak nyambung.

    1. Orang yang menyetujui ToS dengan pasal karet (A) adalah orang yang menyetujui ToS yang isinya akan bertambah, berkurang dan berubah (B)
    2. Tidak ada orang yang bisa membaca pasal yang akan ditambahkan, dikurangi ataupun diubah (melakukan C)
    Maka: Orang yang menyetujui ToS dengan pasal karet (A) tidak bisa membaca pasal yang belum ditambahkan, dikurangi atau diubah (melakukan C)
    Bisa juga: Orang yang menyetujui ToS yang isinya akan bertambah, berkurang dan berubah (B) tidak bisa membaca pasal yang akan ditambahkan, dikurangi atau diubah (melakukan C)

    1. A adalah B
    2. Tidak ada yang bisa melakukan C
    Maka: A tidak bisa melakukan C
    Atau: B tidak bisa melakukan C
    Logika saya baru sampai di sini.

    Mohon diperhatikan "ToS tidak perlu dibaca" vs "ToS yang tidak bisa dibaca"

    Dari kesimpulan di atas, perlukah orang (yang akan menyetujui pasal karet) membaca TOS sebelum menyetujuinya ?
    Silahkan diisi sendiri.
    Premis 1. . . .
    Premis 2. . . .
    Kesimpulan: "Orang yang akan menyetujui ToS yang mengandung pasal karet tidak perlu membaca ToS yang mengandung pasal karet tersebut sebelum menyetujuinya."

    ReplyDelete
  71. #73:
    "TOS yg tidak perlu dibaca" memang tidak selalu sama dengan "TOS yg tidak bisa dibaca"
    Namun pada umumnya orang tidak akan membaca apa yg tidak bisa dia baca.
    Dan orang tidak perlu melakukan apa yang tidak bisa dia lakukan.

    ReplyDelete
  72. simple question, bagaimana cara mengetahui apakah suatu ToS mengandung pasal karet atau tidak?

    1. asumsi saja
    2. tanya/diberitahu teman/orang lain
    3. tertulis di dokumen terpisah
    4. membaca ToS tersebut
    5. ..
    6. ..

    kayanya itu pertanyaan inti dari diskusi kali ini ya?

    ReplyDelete
  73. #75: Saya tanya balik dulu. Apa gunanya tahu bahwa suatu TOS mengandung pasal karet atau tidak ?

    ReplyDelete
  74. #76: agar saya bisa yakin dengan keputusan saya jika pada akhirnya saya menyetujui ToS tersebut.

    ReplyDelete
  75. #77: Jika anda sudah yakin bahwa anda akan menyetujui TOS tersebut dengan apapun pasalnya. Apakah anda juga perlu membacanya ?

    ReplyDelete
  76. #74 Mohon diperhatikan “ToS tidak perlu dibaca” vs “ToS yang tidak bisa dibaca”
    Kedua frasa di atas adalah kata-kata anda sendiri, dan saya tidak menganggap salah satu atau keduanya benar menurut saya.
    Yang tidak bisa dibaca itu adalah "pasal-pasal yang akan ditambahkan kemudian atau hasil akhir dari perubahan pasal yang belum dilakukan". ToSnya sendiri dalam bentuk yang ada sekarang (mengandung pasal karet) bisa dibaca.

    Anda masih belum membantu saya menjelaskan bagaimana anda sampai kepada kesimpulan anda yang terakhir.

    Premis 1. . . .
    Premis 2. . . .
    Kesimpulan: “Orang yang akan menyetujui ToS yang mengandung pasal karet tidak perlu membaca ToS yang mengandung pasal karet tersebut sebelum menyetujuinya.”

    ReplyDelete
  77. #79: Mungkin pembicaraan menjadi berputar-putar karena kita tidak mulai dari titik yg sama.

    Tulisan ini hanya berlaku jika tujuan anda membaca TOS adalah untuk menghindari resiko. (note: Coba baca lagi paragraph 1 tulisan ini.)
    Dengan tujuan di atas, orang yg yakin akan menyetujui pasal karet, tidak perlu membaca TOS.

    Jika tujuannya berbeda, kesimpulan di atas bisa tidak berlaku.

    ReplyDelete
  78. Anda bisa lihat kapan saya mulai berkomentar dan apa yang saya komentari. Ketika anda mulai memberi komentar yang saya rasa tidak sesuai dengan pemahaman saya, saya jadi tertarik untuk terlibat.

    Terus terang saya masih tidak setuju dengan posting anda yang secara keseluruhan terkesan mengkampanyekan untuk tidak membaca ToS karena itu perbuatan yang sia-sia. Masih banyak manfaat yang bisa didapatkan dari membaca ToS. Saya bahkan tidak mengomentari bagian di mana anda mencampuradukkan definisi "pasal karet" dan pasal "sapu jagad" walaupun sebenarnya keduanya adalah dua pasal yang berbeda.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Jurus Mencari Jodoh

Tertipu Hitungan Kartu Belanja Carrefour

Ngadutrafik 2007 dan perilaku lapor-melapor